JAKARTA, KOMPAS.TV - Amnesty International Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan kasus Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir di tahun 2005 menunjukkan kematian Munir diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM, termasuk kritiknya kepada badan negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam rekomendasinya, TPF mendesak Presiden untuk membentuk Tim Investigasi Independen serta memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan mendalam terhadap lima orang, termasuk di antaranya Kepala BIN, terkait kemungkinan peran mereka dalam pemufakatan jahat terhadap Munir.
Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir
Nyatanya, hanya tiga orang yang telah diadili terkait kasus Munir. Pihak yang diduga kuat menjadi pelaku utama yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir masih belum diproses secara hukum.
Hingga 18 tahun kematian Munir yang diperingati pada 7 September, Pemerintah Indonesia tidak pernah memublikasikan laporan TPF tersebut.
Hal itu justru melanggar Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengumumkan laporan TPF kepada masyarakat.
"Ada masalah serius di dalam negara ini, terutama soal penuntasan pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM masa lalu. Korban dan keluarganya sering kali tidak didengar, lalu bagaimana mereka bisa mendapatkan keadilan?" ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: 18 Tahun Kematian Munir: SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir
Di sisi lain, Usman mengapresiasi Komnas HAM yang membentuk tim ad hoc dalam penyelidikan HAM berat kematian Munir.
Namun, Usman menilai tim ad hoc Komnas HAM sebagai langkah kemunduran. Pasalnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah menyampaikan opini hukum atas kasus meninggalnya Munir kepada Komnas HAM sebagai bagian dari pengaduan resmi.
Tujuannya agar Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga proses penyelidikan berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan.
Baca Juga: Ada Operasi Intelejen Di Kasus Munir - AIMAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.