Kompas TV nasional hukum

18 Tahun Berlalu, Kasus Kematian Munir Masih Menjadi Misteri, Melintasi 4 Kali Pemilu 3 Presiden

Kompas.tv - 8 September 2022, 10:10 WIB
18-tahun-berlalu-kasus-kematian-munir-masih-menjadi-misteri-melintasi-4-kali-pemilu-3-presiden
Aksi mengingat Munir (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

Tersangka tersebut merupakan seorang pilot Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir. Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto.

Tersangka selanjutnya Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan. Pengadilan juga memvonis Indra Setiawan dengan 1 tahun penjara karena dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini. Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Profil Munir Said Thalib

Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 Desember 1965, pernah menjabat sebagai Ketua Dewan KontraS.

Ia pernah menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Munir Masih Belum Terungkap, Kenapa?

Selain itu Munir juga sempat menjadi penasihat hukum korban tragedi Tanjung Priok 1984, dan pembuhuhan aktivis buruh Marsinah pada 1994.

Ia juga menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak melawan Pemerintah Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur pada 1992, dan kasus pelanggaran HAM lainnya.

Berkat jasa dalam membela berbagai kasus pelanggaran HAM, Munir memperoleh penghargaan The Rights Livelihood Award di Stockholm, Swedia, di bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer pada 2000. 

Hingga saat ini dalang di balik pembunuhan Munir tak kunjung terungkap. Lantaran belum dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus pembunuhan Munir pun terancam kedaluwarsa.

Pasalnya, menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, selama ini kasus Munir hanya diproses sebagai pidana pembunuhan biasa. Untuk itu, sesuai Pasal 78 ayat (1) KUHP, kewenangan menuntut kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup akan hapus sesudah 18 tahun.

Baca Juga: Usman Hamid Sebut Komnas HAM Seharusnya Segera Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat

Bahkan Komnas HAM baru resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian  Munir tepat 18 tahun kematiannya.  Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dan Komisioner Sandrayati Moniaga menjadi anggota tim ad hoc tersebut.


"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM, yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Moniaga," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x