Kompas TV nasional viral

Kronologi Soleh Solihun Kena Pungli di Samsat Polda Metro Jaya, Petugas Berakhir Dipecat

Kompas.tv - 29 September 2022, 16:08 WIB
kronologi-soleh-solihun-kena-pungli-di-samsat-polda-metro-jaya-petugas-berakhir-dipecat
Artis peran Soleh Solihun. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran Soleh Solihun membagikan pengalamannya mengalami pungutan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat Jakarta Selatan.

Pengalaman mengalami pungli ini ia tuliskan secara kronologis di akun Twitter miliknya.

Berikut kronologinya.

Mendatangi Samsat Polda Metro Jaya pukul 08.00 WIB, Soleh berniat melakukan perpanjangan STNK.

Jurnalis yang juga sekaligus anggota klub motor Prediksi tersebut langsung melakukan cek fisik kendaraannya. Dalam proses itu, dirinya dimintai uang sebesar Rp30 ribu.

"perpanjang stnk 5 tahunan. jam 8 pagi sampe samsat di polda metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4," tulis Soleh Solihun sebagaimana dikutip Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Ramai Cuitan Soleh Solihun Kena Pungli, Ini Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Cek Fisik Gratis!

Soleh tak menyadari, uang sebesar Rp30 ribu yang ditarik petugas ketika melakukan pengecekan kendaraan itu adalah pungutan liar atau pungli.

Dalam cuitan Soleh, sejumlah netizen mengatakan cek fisik yang dilakukan petugas seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Cuitan tersebut semakin ramai setelah rekan Soleh juga mengalami kejadian serupa.

"Gue belum lama juga cek fisik di sini, sama bayar 30rb juga," tulis pelawak Gilang Bhaskara membalas cuitan Soleh.

Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kemudian meminta maaf kepada Soleh atas ulah petugas yang melakukan pungli. Ia menegaskan, cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.

"perkara 30 ribu cek fisik, ternyata ulah oknum. barusan AKP Mulyono Kanit Samsat Jakarta Selatan menghadap saya dan meminta maaf atas ulah oknum (di sebelah saya) dan mengatakan si oknum akan diberi hukuman. pak mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!" jelas Soleh kemudian.

Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan itu Gratis, Petugas yang Minta Pungli ke Soleh Solihun pun Dipecat

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik alias gratis.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (28/9), Mulyono mengatakan, petugas yang melakukan pungli bukan polisi dan merupakan karyawan bantuan berinisial AS.

Mulyono menjelaskan, AS saat ini diberikan sanksi berupa pemecatan.

"Yang bersangkutan (AS) saat ini sudah diberhentikan," pungkas Mulyono.

Berikut prosedur memperpanjang STNK 5 tahunan

Seperti dikutip dari laman Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri NTMC, berikut prosedur memperpanjang STNK.

Baca Juga: Duh, Petugas Ketahuan Pungli Saat Cek Fisik Kendaraan Soleh Solihun untuk Perpanjang STNK

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi.

  2. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.

  4. Surat kuasa apabila diwakilkan.

  5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan.

Setelah mengetahui syarat yang diperlukan, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

  1. Mendatangi kantor Samsat sesuai domisili, membawa persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Mengisi formulir perpanjang STNK tahunan yang tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

  3. Menyerahkan formulir ke loket pendaftaran, perlu diingat, loketnya berbeda dengan loket perpanjangan pajak 5 tahunan, serta dibedakan antara mobil dan motor. Sehingga, pemilik kendaraan perlu teliti.

  4. Tunggu panggilan.

  5. Jika berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

Adapun cek fisik kendaraan saat proses perpanjangan STNK dan mendapatkan pelat nomor baru, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x