Kompas TV nasional hukum

Terbukti Terima Suap, Terbit Rencana Parangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 01:35 WIB
terbukti-terima-suap-terbit-rencana-parangin-angin-divonis-9-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Penyuap Bupati Langkat Minta Keringanan Hukuman Berdalih Usia Senja hingga Keluarga

Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Pidana tambahan ini berjalan usai terdakwa menjalani pidana 9 tahun penjara.

Selain Terbit, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin pidana 7 tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Bupati Langkat Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp 572 Juta

Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Ketiga terdakwa ini merupakan orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Penjara Tak Layak Huni Milik Terbit Rencana - AIMAN

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.


 

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Momen Sidang Dakwaan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Adapun vonis terhadap Bupati Langkat nonaktif itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x