Kompas TV nasional hukum

Pengacara Ricky Rizal: Dakwaan Jaksa pada Kliennya Tidak Jelas, Asumtif

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 19:08 WIB
pengacara-ricky-rizal-dakwaan-jaksa-pada-kliennya-tidak-jelas-asumtif
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka pembunuhan Brigadir J, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (8/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menyampaikan dakwaan secara amsumtif. 

Sebelumnya, JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Ricky Rizal dan menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materil. 

Erman Umar mengatakan dakwaan JPU kepada Ricky Rizal hanya sekadar asumsi belaka. 

"Uraian yang secara cermat, lengkap, dan jelas (dari Jaksa) itu masih bisa didebat. Bagaimanapun, eksepsi itu juga bagian pembelaan. Sehingga Majelis Hakim mendapatkan wawasan lain," kata Erman Umar dalam acara SAPA Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). 

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal, Sebut Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formil dan Materil

"Karena apa yang disampaikan (JPU) tidak jelas, membuat asumsi yang tidak didukung fakta-fakta yang lain," sambungnya. 

Erman Umar menilai Ricky Rizal tidak berperan aktif dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sang penasehat hukum juga mengutarakan ada sejumlah poin dari dakwaan JPU yang masih sangat bersifat asumtif. 

"Ada beberapa poin, pengambilan senjatanya Yosua di Magelang akibat pertengkarannya dengan Kuat Maruf, itu dilakukan dengan iktikad baik oleh si Rizal," papar Erman. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo, Apa Ini Bisa Jadi Pertimbangan Hakim?

"Jangan sampai si Yosua yang pegang senjata dan Kuat yang sempat memegang pisau, itu nanti berantem, ini kan bagaimanapun kan Rizal yang paling tua di antara anggota polisi di situ. Itu itikad baik." 

"Hal kedua yang dianggap asumsi, kalau jaksa menganggap itu seolah bagian dari mengamankan senjata dari Yosua, itu tidak benar. Makanya, kita perlu menyampaikan fakta lain," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Ricky Rizal didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena membantu Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x