Kompas TV nasional kesehatan

Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan sebagai KLB, Muhadjir Effendy: Masih Ditangani Menkes dan BPOM

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 16:58 WIB
gagal-ginjal-akut-belum-ditetapkan-sebagai-klb-muhadjir-effendy-masih-ditangani-menkes-dan-bpom
Ilustrasi ginjal. Kata pemerintah soal penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditetapkan sebagai KLB. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hingga kini belum menetapkan status penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) sebagai kejadian luar biasa (KLB) kesehatan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut saat ini penyakit yang belum diketahui penyebabnya itu tengah ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sementara masih ditangani Pak Menkes (Menteri Kesehatan) dan BPOM," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/10/2022).

Muhadjir mengaku telah mendapatkan laporan terkait penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak itu. Akan tetapi, ia belum bisa bertindak lantaran mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Karena saya harus ngundang dengan Menteri Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Terutama karena kemungkinan ini bahan bakunya impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah angkat bicara terkait alasan penyakit gagal ginjal akut belum ditetapkan sebagai KLB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, saat ini penetapan status KLB masih dikaji bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Tengah Dikaji sebagai Kejadian Luar Biasa

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," kata Nadia, Kamis (20/10) dikutip dari Kompas.com.

Nadia menyebut, masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB.


Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus. Biasanya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.

"Semua masih dikaji ya," tegas Siti Nadia.

Menurut data dari Kemenkes per 18 Oktober 2022,  total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang yang tersebar di 20 provinsi.

Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kalbe Farma Sebut Obatnya Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x