Kompas TV nasional hukum

Polri: Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 06:48 WIB
polri-kemungkinan-akan-ada-tersangka-baru-dalam-kasus-tragedi-kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022). Dedi mengumumkan penahanan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di rutan Reskrim Polda Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Tak Hanya Tragedi Itaewon dan Kanjuruhan, Ini 5 Insiden Massal Terburuk dalam 10 Tahun Terakhir

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.

Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Baca Juga: PSSI Akan Percepat KLB Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Intervensi

Ketiga anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, terkait perbedaan pengenaan pasal yang disangkakan kepada enam tersangka, menurut Dedi tidak ada yang dibedakan.

Menurut Dedi, pasal sangkaan berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, bahwa anggota Polisi dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya.

“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," ujar Dedi.

Baca Juga: Jelang 1 Bulan Tragedi Kanjuruhan, Satu Korban Masih Jalani Rawat Inap di ICU

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x