Kompas TV nasional hukum

Ketika Ibu Brigadir J Kesal Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara

Kompas.tv - 2 November 2022, 15:02 WIB
ketika-ibu-brigadir-j-kesal-bentak-brigjen-hendra-kurniawan-kamu-jenderal-enggak-usah-banyak-bicara
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan) sebagai saksi di persidangan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Hal itu dia katakan agar Brigjen Hendra Kurniawan tidak banyak bicara dengan menuduh anaknya melakukan perbuatan pelecehan seksual.

Karena itu, Rosti meminta kepada Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti CCTV sebagai bukti jika memang benar Brigadir J melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan mereka.

"Kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara, karena saya melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti.

"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang."

Baca Juga: Sempat Bertemu 2 Kali, Begini Awal Mula Pertemuan Reza dengan Kuat Ma'ruf!

Adapun dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kali ini, menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kelima terdakwa terdebut oleh jaksa penuntut umum didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Emosional! Ibu Yosua Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Punya Nurani, Begini Ekspresi Kuat!

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x