Kompas TV nasional peristiwa

Saksi Afung Mendadak Lupa, Saat Hakim Tanya Kenapa Bukti Pembayaran DVR atas Nama Indra Wijaya

Kompas.tv - 3 November 2022, 14:15 WIB
saksi-afung-mendadak-lupa-saat-hakim-tanya-kenapa-bukti-pembayaran-dvr-atas-nama-indra-wijaya
Ketua Hakim Majelis Ahmad Suhel mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Kamis (3/11/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Dedik Priyanto)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi CCTV yang mengganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.

Pasalnya, pada bukti pembayaran untuk penggantian 2 DVR yang dipesan Irfan Widyanto sebagai salah satu terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, nama tercatat yang melakukan transfer adalah Indra Wijaya.

“Pada waktu itu, dikirimi enggak resi pembayarannya, di WA-kan kepada saudara, di-screenshoot enggak pada saudara,” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan obstruction of justice untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Afung kemudian merespons Hakim Ahmad Suhel dengan menyatakan, bahwa dirinya tidak menerima bukti atau resi pembayaran dari Irfan Widyanto.

Baca Juga: Jalankan Perintah Sambo Musnahkan CCTV, Brigjen Hendra dan Kombes Agus Kompak Tidak Kenal Afung

“Tidak ada,” jawab Afung.

Hakim Ahmad Suhel kemudian terkejut dengan jawaban Afung yang mengatakan dirinya tidak menerima informasi soal pembayaran biaya ganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga.

“Hah?,” tanya Hakim Ahmad Suhel memastikan Afung.

“Tunggu,” jawab Afung.

“Bukti pembayarannya, di screen shoot enggak kepada saudara,” desak Ahmad Suhel.

“Saya lupa yang mulia,” jawab Afung.

Baca Juga: Dibongkar Saksi Afung, 7 Kamera Pos Satpam Duren Tiga Masih Nyala saat Ganti DVR CCTV

“Ya jangan, kalau pas ditanya seperti itu kok saudara lupa. Ini nomor 16 (Ahmad Suhel menunjukan kertas bukti print resi pembayaran biaya ganti DVR di pos satpam perumahan Ferdy Sambo),” kata Ahmad Suhel.

Melihat bukti yang dimiliki Hakim, Afung kemudian menimpali dengan kemungkinan.

“Sepertinya ada kali yang Mulia,” ucap Afung.

“Kalau ada, pertanyaannya adalah apakah nomor telepon yang mengirimkan screen shoot kepada saudara masih nomor telepon saudara Irfan Widyanto,” tanya Hakim Ahmad Suhel lagi.

“Iya, saudara Irfan,” kata Afung dengan cepat menimpali pertanyaan hakim.

Baca Juga: Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru

“Kok bisa muncul, pengirimnya bukan nama Irfan Widyanto, tapi nama Indra Wijaya, padahal handphone yang sama, nah itu jadi pertanyaan,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan keterangan sebagai saksi untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.


 

Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus, 9 Orang Beri Kesaksian Hari Ini

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x