Kompas TV nasional peristiwa

Setelah Peluk Putri dan Cium Tangan Ferdy Sambo, Susi Membungkuk di Kursi Sambil Pegang Lutut

Kompas.tv - 8 November 2022, 12:29 WIB
setelah-peluk-putri-dan-cium-tangan-ferdy-sambo-susi-membungkuk-di-kursi-sambil-pegang-lutut
Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak memeluk dan mencium tangan kedua atasannya itu di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Meski demikian, sama seperti saat bersalaman dengan Putri, Susi tak pernah mengarahkan pandangannya ke arah Sambo. Tatapan matanya selalu ke arah bawah.

Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak mencium tangan atasannya itu di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

Setelah bertemu dua atasannya itu, Susi langsung berjalan menuju deretan kursi di depan meja majelis hakim yang telah disiapkan untuk para saksi.

Setelah duduk di kursi, Susi langsung membungkuk dan menundukkan kepalanya. Tangannya berada di atas lututnya yang menekuk.

Entah apa yang dilakukan Susi, tapi gerakan membungkuk tersebut diikuti tundukan kepala Putri yang tampak memandang ke arah ART-nya itu.

Susi asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak membungkuk saat duduk di antara para saksi lain di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia)

Susi duduk di barisan kedua kursi saksi. Setidaknya ada sepuluh orang yang memenuhi deretan kursi saksi tersebut. Namun tampaknya, Susi satu-satunya saksi perempuan yang hadir.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan melaksanakan sidang pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ahli Hukum Tegaskan Motif Ferdy Sambo Penting untuk Putusan Hakim: Kenapa Disembunyikan?

Berdasarkan jadwal yang ditampilkan di situs PN Jakarta Selatan, sidang Sambo dan Putri dilaksanakan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 01 pengadilan tersebut.

Sebelumnya, penasihat hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis, mengatakan ada belasan orang yang bakal bersaksi di dalam persidangan kali ini.

Sambo, Putri, dan tiga terdakwa lain, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pakai Baju Serba Putih




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x