Kompas TV nasional kriminal

Ini Dua Modus yang Digunakan Pelaku Penipuan Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB

Kompas.tv - 18 November 2022, 20:50 WIB
ini-dua-modus-yang-digunakan-pelaku-penipuan-pinjol-yang-menjerat-ratusan-mahasiswa-ipb
Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022). (Sumber: TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak toko online atau pinjol yang dimintai tolong oleh pelaku untuk mencairkan uang limit pinjaman. 

"Untuk pihak pinjol sudah kami jadwalkan (pemeriksaan), sementara untuk pihak toko online sedang kami dalami dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak satu kali," ungkap Yohannes. 

"Dari keterangan pemilik toko online tersebut, pelaku ini meminta tolong kepada toko online untuk membantu saudaranya atau temannya yang memiliki deposito pada akun online shop-nya dan membutuhkan uang dana segar untuk dicairkan, tapi tentunya tidak bisa langsung dicairkan."


Baca Juga: Cerita Ibu dari Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol: Anak Saya Dijanjikan Untung 10 Persen

"Itulah kenapa membutuhkan toko online, seakan dibuat transaksi jual beli yang nantinya uang akan masuk kepada penjual atau toko online tersebut, sehingga barulah diambil oleh pelaku dengan dalih ingin diberikan kepada teman atau saudaranya itu. Tapi pada kenyataannya tidak."

Terkait keterlibatan toko online yang digunakan pelaku, polisi mengatakan pemilik toko online tersebut kenal dengan SAN. 

Tapi kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan langsung dari pemilik toko online dengan pelaku dalam melancarkan aksinya. Karena sejauh ini dalam hasil penyelidikan, pemilik toko online hanya dimintai tolong untuk mencairkan dana limit pinjaman. 

"Sampai saat ini masih kita dalami. Yang pasti, keterangan dari toko online, kenal pelaku sebelumnya karena menjadi konsumen di toko online miliknya," kata Yohannes. 

"Sampai saat ini, untuk pidana dari toko online yang digunakan pelaku dan korban dalam rangka mencairkan uang dari pinjol tersebut masih kami dalami."

"Tetapi keterangannya, bahwa yang bersangkutan atau pemilik toko online ini dimintai tolong oleh pelaku untuk membantu teman atau saudaranya mencairkan deposit akun online shop yang dimiliki oleh teman atau saudaranya tersebut. Itu modus operandi yang dilakukan pelaku," demikian keterangan Yohannes.  

Baca Juga: Simak! Ini Tips dari OJK agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x