Kompas TV nasional update

Tak Hadir sebab Sakit, Pakar Hukum Nilai Kombes Susanto Saksi Penting di Sidang Ajudan Sambo

Kompas.tv - 21 November 2022, 14:07 WIB
tak-hadir-sebab-sakit-pakar-hukum-nilai-kombes-susanto-saksi-penting-di-sidang-ajudan-sambo
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris (kiri) tak hadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (21/11/2022) sebagai saksi karena sakit. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai mantan anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto Haris, sebagai saksi penting dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (21/11/2022).

Menurut Jamin, Kombes Susanto penting dihadirkan sebagai saksi karena ia melihat langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bahkan membawa senjata yang digunakan Bharada E.

"Kalau dia saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung terkait dengan barang bukti yang akan dihadirkan, untuk dikonfirmasi terkait kebenaran fakta barang bukti tersebut, dan bagaimana kaitan barang bukti tersebut dengan pembunuhan, itu sangat penting," kata Jamin di Breaking News KOMPAS TV, Senin (21/11/2022).

Pemeriksaan saksi terkait proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan ini, kata Jamin, akan sangat bermanfaat bagi hakim sebagai dasar dan petunjuk bahwa memang terjadi pembunuhan yang dilakukan secara langsung oleh satu atau dua orang dengan bukti senjata.

"Ini juga membuktikan siapa yang melakukan olah TKP tersebut, dan bagaimana mereka melakukan olah TKP tersebut, apakah sesuai prosedur, siapa yang ada di olah TKP tersebut?" ujarnya.

Baca Juga: Sebelas  Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Tak Ada Kombes Susanto

Semua itu, kata Jamin, untuk menunjukkan adanya suatu pembunuhan, baik dari sisi alat yang digunakan, cara melakukan pembunuhan, serta pelaku yang bertanggung jawaaab atas pembunuhan tersebut.

Sebagai informasi, Kombes Susanto merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ketika Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.


Ia kemudian dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Susanto disebut membentak mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat akan mengamankan senjata api (senpi) yang merupakan barang bukti pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat menjadi saksi sidang perintangan penyidikan pada Kamis 3 November 2022, Ridwan Soplanit juga menyebut, Kombes Susanto membawa senpi yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Awalnya, Ridwan dan anggotanya selesai melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir J.

Setelah mengumpulkan barang bukti, kata Ridwan, Kombes Susanto mengambil senpi milik Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Tanya Keberadaan Saksi Kombes Susanto yang Ambil Senjata Api Bharada E

"Kombes Susanto dari Propam waktu mengenakan seragam, saat itu mengambil senpi yang ada Richard berada di area dekat TKP situ dan menemui Ricard. Dia mengambil senpinya Ricard kemudian ditaro di atas meja, kemudian mengambil magasinnya, pelurunya dikeluarin dipisahin," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022) dilansir dari Tribunnews.

Pada sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat ini, Senin (21/11/2022), Susanto yang dijadwalkan hadir sebagai saksi tak tampak di ruang sidang karena sakit.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, sempat bertanya kepada majelis hakim terkait keberadaan Susanto. Jaksa kemudian menjawab pertanyaan Ronny dan mengungkapkan bahwa Susanto sedang sakit, sehingga tak bisa hadir sebagai saksi.

"Terhadap saksi Susanto betul kami sudah melakukan pemanggilan, namun hari ini beliau mengirim keterangan sakit, nanti kami serahkan ke ketua majelis dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat ini," kata jaksa sambil memperlihatkan surat keterangan sakit dari Kombes Susanto.

"Jadi kami akan melakukan penjadwalan ulang," kata jaksa.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun menegaskan Kombes Santo akan dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. 

Baca Juga: Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x