JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengizinkan dan mendorong pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.
Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M. Syahril menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 22 November 2022.
"Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan. Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Syahril dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Baca Juga: 6.186 Orang Positif Covid Sejak Oktober, Sepekan Terakhir yang Meninggal Capai 232 Orang
Di saat bersamaan, SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah," ujar Syahril.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua bagi lansia, diantaranya :
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: Ingin Pindah Kelas BPJS Kesehatan? Ini Beberapa Cara dan Ketentuannya
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.