Kompas TV nasional hukum

Kejagung Didesak Periksa Menkominfo soal Pembangunan Ribuan BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp1 T

Kompas.tv - 28 November 2022, 07:10 WIB
kejagung-didesak-periksa-menkominfo-soal-pembangunan-ribuan-bts-4g-yang-diduga-rugikan-negara-rp1-t
Menkominfo Johnny G Plate. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Adapun dugaan korupsi pembangunan BTS ini diketahui tengah diusut oleh Kejagung. Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo tersebut diduga mengakibatkan kerugian hingga Rp 1 triliun.

Baca Juga: Kejagung soal Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Putri Sambo: Ada Pekerjaan Lebih Penting, Kita Rolling

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, mengatakan untuk mengusut kasus pembangunan BTS, Kejagung harus lebih aktif menggali informasi dari sejumlah saksi yang tepat.

“Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam menggali informasi, memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo,” kata Agus yang dikutip dari Kompas.com, pada Senin (28/11/2022).

Agus menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, namun badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.


 

Menurut Agus, tindakan BAKTI itu tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny Plate sebagai menteri. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.

“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” ucap Agus.

Baca Juga: Menkominfo: KTT G20 Dilput 2.128 Wartawan dari Dalam dan Luar Negeri, Putin-Zelenskyy Hadir?

Selain itu, Agus juga mendorong Kejagung segara menetapkan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka jika terbukti melakukan korupsi. Terlebih, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pihaknya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar merilis dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi proyek BTS 4G tahap pertama ini.

Dengan adanya rilis dari BPKP, maka akan menjadi catatan tersendiri soal pelaksanaan proyek tahap I pembangunan BTS tersebut.

“Jadi tahap II-nya harus ada evaluasi menyeluruh, baik dari evaluasi kepada BAKTI, termasuk juga kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasanya,” tutur Agus.

ICW juga meminta Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Menkominfo Johny G Plate: Terkait BTS, Ini Bukan Soal Korupsi

Hal itu, kata Agus, perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan, sehingga mengakibatkan proyek pembangunan BTS 4G itu terlambat.

Sementara pesan Agus kepada BAKTI Kominfo, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh Kejagung.

Badan tersebut, kata dia, harus menyerahkan bukti berita acara serah terima pembangunan tower konstruksi yang dilakukan para subkontraktor.

“Untuk melihat pangkal persoalan dari keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G ini,” tutur Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Baca Juga: Mantan Menkominfo: Pemerintah Berhak Tutup Lembaga Penyiaran yang Tak Mau Ikuti ASO

Dalam mengusut kasus ini, Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1 triliun.

Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan.

Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Analog Switch Off, Menkominfo Sebut Prosesnya Panjang dan Diwarnai Silang Pendapat




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x