Kompas TV nasional politik

IPW Desak Kapolri Buat Timsus untuk Penyelidikan Setoran Tambang Ilegal dari Ismail Bolong

Kompas.tv - 4 Desember 2022, 07:37 WIB
ipw-desak-kapolri-buat-timsus-untuk-penyelidikan-setoran-tambang-ilegal-dari-ismail-bolong
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat tampil di acara Satu Meja The Forum. Ia mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk selidiki dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong yang seret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim khusus (timsus) untuk selidiki dugaan setoran tambang ilegal Ismail Bolong yang seret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan meski dugaan setoran tambang ilegal sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Namun penanganna tidak objektif karena Dirtipidter di bawah komando Kabareskrim.

"Kalau hanya Bareskrim, sementara Kabareskrim pihak yang dipersoalkan dalam masalah ini, diisukan setelah menerima dana dari Ismail Bolong, maka kerja yang dilakukan Dirtipidter sekarang adalah kerja yang diragukan objektifitasnya," ujar Sugeng, Sabtu (3/12/2022).

Sugeng menilai agar kasus ini diusut secara objektif, maka perlu dibentuk tim khusus gabungan. Timsus gabungan itu disebut Sugeng harus terdiri dari pihak internal dan eksternal Polri.

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Sebut Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka

Bahkan dari internal kepolisian pun disebutnya harus terdiri dari beberapa satuan kerja, yaitu Irwasum, Bareskrim, Divisi Propam, dan Baintelkam.

"Internal dan eksternal, saya ragu penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan hanya oleh Bareskrim melalui Dittipidter ini akan menjadi penegakan hukum yang efektif," ujar Sugeng.

Sebelumnya, penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri telah memanggil Ismail Bolong terkait testimoni setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Namun dalam dua kali pemanggilan mantan anggota Polres Samarinda itu tidak hadir.

Baca Juga: Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong, Penasehat Polri: Polri Harus Klarifikasi

Penyidik kemudian memanggil istri dan anak Ismail Bolong untuk dimintai keterangan terkait perusahaan milik Ismail yang diduga penampung hasil tambang ilegal.

Dalam struktur perusahaan anak Ismail merupakan direktur utama, sedangkan istri pemilik saham perusahaan.

Dugaan setoran tambang ilegal ini mencuat setelah testimoni Ismail Bolong mencuat di publik.

Belakangan surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo muncul di publik.

Dikutip dari Tribunnews.com, LHP Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.


 

Dalam Poin H dokumen itu, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, Ismail juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp2 miliar sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021.

Ferdy Sambo membenarkan adanya LHP yang ditujukan ke Kapolri.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x