Kompas TV nasional update

5 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 08:16 WIB
5-terdakwa-perintangan-penyidikan-akan-jadi-saksi-sidang-ferdy-sambo-hari-ini
Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya pada hasil sidang kode etik yang dilakukan Polri terhadap sejumlah penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso. 

Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.

Sebelumnya, dalam sidang Ferdy Sambo pada 29 November 2022 JPU menghadirkan sembilan saksi dari kepolisian dan sipil.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Hadir Setelah Covid-19, Sembilan Saksi Diperiksa

Saksi-saksi yang hadir ialah mantan Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Kemudian, ada juga mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan juga Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti. 

Sedangkan empat saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey, dan Sulap Abo.

Baca Juga: Reaksi Bharada E Saat Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Pada sidang Sambo Selasa (29/11) itu, saksi Ridwan Soplanit sempat meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo

“Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.

Lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x