Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 04:55 WIB
pengakuan-ferdy-sambo-dimarahi-putri-candrawathi-karena-diseret-dalam-skenario-pembunuhan-brigadir-j
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku dimarahi oleh istrinya, Putri Candrawathi, karena melibatkan namanya dalam skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo sempat merancang skenario tewasnya Brigadir J yang disebabkan karena insiden baku tembak antara korban Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Tembak Brigadir J, Bharada E sampai Geleng-Geleng

Dalam keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo menuturkan istrinya marah usai ia menjelaskan skenario tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo menjelaskan kepada Putri Candrawathi bahwa tembak menembak antara dua ajudannya itu terjadi karena diawali adanya peristiwa pelecehan seksual kepada istrinya itu. 

Rangkaian skenario itu juga disampaikan oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mendengar skenario itu, kata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi lalu marah. Alasannya, karena Ferdy Sambo menyeret namanya dalam rangkaian skenario tewasnya Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi

"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," kata Sambo menirukan percakapannya dengan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?" 

Setelah melihat istrinya marah, Ferdy Sambo kemudian mencoba menjelaskan bahwa peristiwa tembak menembak tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebabnya.

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo terpaksa menjelaskan bahwa insiden tewasnya Brigadir J lantaran baku tembak dengan Bharada E ketika mendapati Putri dilecehkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar eks Kadiv Propam itu.

"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima.”

Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya tersebut.

Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran menyeret nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x