Kompas TV nasional hukum

Mantan Hakim Agung: Status JC Tidak Membuat Richard Eliezer Terbebas dari Hukuman

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 06:40 WIB
mantan-hakim-agung-status-jc-tidak-membuat-richard-eliezer-terbebas-dari-hukuman
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai status justice collaborator tidak membuat Richard Eliezer atau Bharada E terbebas dari hukuman. 

Gayus menjelaskan peran dari justice collaborator atau JC di perkara pembunuhan Brigadir J, sangat penting untuk membuka secara terang fakta yang sebenarnya.

Peran Eliezer sebagai JC ini nantinya akan dinilai serta ditentukan oleh hakim, apakah kesaksian dan keterangan Eliezer memang membuat perkara menjadi terang benderang.

"Jadi tidak menjamin JC itu bisa dibebaskan dari dakwaan. UU memberi penghormatan melalui pemotongan hukuman, tapi itu tergantung hakim apakah JC ini bermanfaat atau tidak," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/2/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Glock-17, Jenis Senjata yang Juga Digunakan Richard Eliezer

Gayus menilai sejauh ini Eliezer sudah menyampaikan apa yang terjadi dalam perkara ini. Gayus berharap Eliezer bisa menjelaskan lebih dalam, tidak seperti keterangan yang diberikan saksi. 

Sebab JC, sambung Gayus, harus memberikan keterangan yang mendalam dibanding saksi lain yang melihat, mendengar, mengalami dan mengetahui peristiwa pidana. 

"Dia (Richard Eliezer) ini bukan saksi, tapi JC. JC harus mengungkap lebih luas lagi dan rinci lagi. Dia akan bermanfaat dan dihormati kerjasamanya apabila menguraikan tidak sekadar saksi yang melihat, mengalami dan mendengar sendiri," ujar Gayus.

Lebih lanjut Gayus menilai keterangan Richard terkait Ferdy Sambo harus bisa disandingkan dengan pendapat ahli. 

Baca Juga: Ibunda Eliezer Berikan Jawaban Menohok soal Sambo Minta Putranya Dipecat Polri: Bukan Urusan Dia

Menurutnya ahli bisa mengukur kapan korban meninggal dunia. Apakah dengan tembakan dari Richard atau tembakan dari Ferdy Sambo yang dijelaskan Richard di persidangan.

"Kalau pun terdakwa utama ini menembak, itu hitungan yang lain dari kejahatan. Dia menembak orang mati bukan orang hidup atau menembak orang yang masih hidup karena dakwaannya pembunuhan berencana," ujar Gayus.  

"Pengalaman di peradilan, saksi ahli menjadi penting untuk mengaitkan keyakinan hakim," sambung Gayus. 

Adapun dalam persidangan Richard Eliezer menyatakan Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J. Keterangan tersebut dibantah Ferdy Sambo. Ia menyatakan hanya memerintahkan hajar, tidak menembak.

Baca Juga: Hakim Tanya Maksud Perintah Sambo "Hajar Cad" Hingga Eliezer Tembak Yosua!

"Kalau lah saksi menyampaikan, saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya jangan kau libatkan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo menanggapi kesaksian dari Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatam, Selasa (13/12/2022).


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x