Kompas TV nasional peristiwa

Ini 5 Ruang Lingkup UU PPSK yang Perlu Diketahui

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 18:57 WIB
ini-5-ruang-lingkup-uu-ppsk-yang-perlu-diketahui
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (15/12/2022).   (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang, pada Kamis (15/12/2022). 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Adapun UU PPSK ini mencakup 5 ruang lingkup, di antaranya: 

1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam hal ini, memuat penguatan koordinasi komite sistem keuangan agar menciptakan pengambilan keputusan yang lebih efektif, sertaadanya penguatan mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan

Dalam hal ini mencakup percepatan proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan.

Baca Juga: Polemik Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Komisi I DPR: Panglima TNI Harus Jelaskan Urgensinya

Kemudian juga untuk memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Selanjutnya, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Ruang lingkup ini memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM

Yakni memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM, dan  mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM

5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan

Berkaitan dengan substansi mengharmonisasikan upaya penegakan hukum, serta mengedepankan prinsip restorative justice.

Baca Juga: Ketok Palu, DPR Setujui Hasil Uji Kelayakan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x