Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 06:15 WIB
ferdy-sambo-marah-besar-bareskrim-polri-olah-tkp-di-rumah-dinasnya-soal-kematian-brigadir-j
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat marah karena Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto yang mengungkapkan fakta bahwa Ferdy Sambo sempat marah terkait persoalan olah TKP.

Hal tersebut disampaikan Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Chuck Putranto mengatakan, Ferdy Sambo saat itu marah karena pihak Bareskrim Polri melakukan olah TKP tanpa sepengetahuannya atau tidak izin terlebih dahulu kepada penghuni rumah.

Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo

Namun, Chuck Putranto tidak menyebut secara pasti kapan persisnya Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah Dinas Ferdy Sambo itu.

Chuck Putranto menjelaskan, awalnya ia bersama Kompol Baiquni Wibowo sedang berada di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu pada 12 Juli 2022.

Pada saat itu, Chuck Putranto mengaku meminta tolong kepada Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya sampaikan, 'Beq, tolong copy sama dilihat DVR CCTV-nya'. (Dijawab) 'Enggak apa-apa?' (Saya bilang) 'Takut saya Beq. Karena saya kemarin sudah kena marah'," kata Chuck Putranto.

Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Lalu tak lama kemudian, Chuck Putranto mengaku dihubungi oleh Ferdy Sambo saat masih berada di rumah dinas Duren Tiga.

Waktu itu, kata Chuck Putranto, Ferdy Sambo marah-marah karena tidak tahu Bareskrim Polri melakukan olah TKP di rumah dinasnya.

"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," kata Chuck Putranto.

Sementara keberadaan Ferdy Sambo, kata Chuck Putranto, saat itu sedang berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Adapun dalam sidang tersebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Keduanya didakwa melakukan demikian bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x