Kompas TV nasional hukum

Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 18:48 WIB
jokowi-akan-dihadiahi-negara-rumah-di-colomadu-ini-aturan-rumah-pensiun-bagi-presiden-dan-wapres-ri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadiahi rumah oleh negara seusai pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal mendapatkan rumah dari negara seusai dirinya pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang.

Rumah untuk Jokowi selepas menjabat sebagai presiden berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, hadiah pemberian rumah pensiun dari negara kepada presiden memang sudah berlaku sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. 

Tak hanya bagi presiden, 'kenang-kenangan' rumah tersebut juga diberikan kepada wakil presiden (wapres) yang juga telah selesai dari masa jabatannya.

Adapun hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 8, yang berbunyi, "Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya."

Selain UU No 7 Tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 81/2004 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.

Peraturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, karena aturan itu dianggap tak detail dalam mengatur jatah rumah untuk mantan presiden dan wapres, SBY pun kemudian membuat aturan baru, yakni Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. 

Perpres tersebut ditandatangani SBY lima bulan sebelum akhir masa jabatannya, atau tepatnya pada 2 Juni 2014. Otomatis, Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. 

Adapun bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam Pepres tersebut yakni, "Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak."

Baca Juga: Setelah Tak Jadi Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara yang Berlokasi di Colomadu, Segini Luasnya

Dalam pasal itu juga diterangkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wapres hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk bagi mereka yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode. 

Pelaksanaan pengadaan rumah dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya," bunyi Pasal 3 ayat (2). 

Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara," bunyi Pasal 5. 

"Dalam hal Presiden atau Wapres meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada janda/duda Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 7. 

Sementara itu untuk aturan teknis pemberian rumah pensiun kepada presiden dan wapres telah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 ini disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juli 2022.

Aturan tersebut mengatur kriteria atau standardisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun. Salah satunya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming

Lokasi rumah mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Selain itu, rumah pensiun untuk presiden dan wapres memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatannya beserta keluarga.

Untuk lokasi, presiden dan wakil presiden dibebaskan memilih rumah pensiun, boleh di Jakarta atau luar Jakarta.

Sesuai dengan Pasal 3, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden paling banyak seluas 1.500 meter persegi, untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Sementara yang berlokasi di luar Provinsi DKI bisa lebih luas, asal tanah tersebut memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di ibu kota. 

"Bangunan dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 4 ayat 2 aturan tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, mulai Soeharto hingga nantinya Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Rencana Setelah Pensiun 2024: Pulang ke Solo, Aktif di Bidang Lingkungan Hidup


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x