Kompas TV nasional hukum

Tepis Tudingan Putri Otak Pembunuhan Yosua, Rasamala: Tidak Mungkin Salahkan Istri Lapor pada Suami

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 06:25 WIB
tepis-tudingan-putri-otak-pembunuhan-yosua-rasamala-tidak-mungkin-salahkan-istri-lapor-pada-suami
Rasamala Aritonang, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, menyebut cara bekerja hukum pidana tidak mungkin menyalahkan seorang istri korban dugaan kekerasan seksual yang melaporkan peristiwa itu pada suaminya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Cara bekerja hukum pidana tidak mungkin menyalahkan seorang istri korban dugaan kekerasan seksual yang melaporkan peristiwa itu pada suaminya.

Penjelasan itu disampaikan oleh Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini logika kita, juga cara bekerja hukum pidana, tidak mungkin menyalahkan istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa terjadi kekerasan seksual kepada dirinya,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).

“Tidak mungkin perbuatan semacam itu saja kemudian dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. Saya kira itu logika berpikir yang keliru dan mesti diluruskan.”

Baca Juga: CCTV yang Ungkap Momen Krusial Sebelum Kematian Yosua Sudah Lengkap?

Rasamala menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan Yosua disidangkan dalam koridor hukum pidana, artinya mekanisme pembuktiannya berdasarkan bukti dan fakta.

“Mekanisme pembuktian,mencari kebenaran materiil itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan di hadapan pengadilan.”

Sebelumnya, pakar hukum pidana Jamin Ginting saat ditanya mengenai siapa menurut dia yang merupakan otak pembunuhan Yosua, apakah Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, menyebut keduanya memiliki kualitas yang sama.

Namun, jika melihat dari kasus pelecehan seksual yang disampaikan, menurutnya niat jahat tersebut muncul dari Putri Candrawathi.

“Kalau diambil dari pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulainya muncul dari Ibu PC, karena dia menginginkan orang ini dihukum karena sudah melecehkan.”

“Tapi, dia nggak punya kuasa, karena dia tidak punya fasilitas, nggak punya instrumen,” kata Jamin.

Instrumen itu, lanjut Jamin, harus diwujudkan dengan orang yang memiliki kewenangan dan fasilitas tersebut, yakni Ferdy Sambo sebagai suaminya.

“Kalau perspektif kronologinya seperti itu. Tapi, kalau perbuatannya, itulah yang tadi dilakukan oleh FS bersama-sama dengan instrumennya tadi, ada anak buahnya yang dimintanya, ada yang berani, ada yang tidak berani.”

“Kalau kita ambil Pasal 55 (KUHP), Ibu PC dan juga FS itu masuk dalam pasal bersama-sama melakukan tindak pidana,” ia menegaskan.

Meski demikian, Jamin menilai ada kemungkinan bahwa Putri tidak mengetahui tujuannya memberi hukuman pada pelaku, apakah membunuh atau sekadar memberi pelajaran.

Baca Juga: Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Beda Pendapat Soal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

“Tapi, kalau konsepnya pembunuhan, itu munculnyadi Saguling justru, bukan dari Magelang,” tekannya.

“Kalau munculnya tadi memerintahkan, dari fakta dia memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan RR yang menolak melakukan pembunuhan, maka niat jahat pembunuhan itu muncul saat di Saguling, yang disampaikan oleh FS berdasarkan keterangan masing-masing pihak,” urainya.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x