Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana Meringankan Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Tidak Valid Kalau Dasarnya Peraturan Kapolri

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 15:25 WIB
ahli-pidana-meringankan-ferdy-sambo-hasil-poligraf-tidak-valid-kalau-dasarnya-peraturan-kapolri
Hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan Putri Candrawathi yang minus dan Richard Eliezer yang terindikasi jujur mendapat tanggapan sejumlah pihak. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali mengatakan tes poligraf tidak memiliki nilai yang valid atau sah dalam perkara tindak pidana jika dasarnya peraturan Kapolri.

Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali yang didatangkan sebagai ahli hukum pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (22/12/2022).

“Kalau dasarnya Perkap ya nggak boleh itu dijadikan dasar untuk menetapkan orang menjadi tersangka, karena dasarnya harus undang-undang, hukum acara tidak boleh diatur di Perkap,” kata Mahrus Ali.

“Artinya dia nggak valid itu, dasarnya aja nggak valid itu, apalagi kemudian dalam praktiknya ternyata diikuti apa yang diatur di Perkap, sudah double tidak valid,” tambahnya.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

Berbeda dengan Mahrus Ali, dua Ahli Pidana yakni Alpi Sahari dan Effendy Saragih menilai hasil tes poligraf 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat dijadikan bukti petunjuk.

“Itu berkaitan dengan bukti petunjuk, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ucap Ahli Pidana Alpi Sahari.

Sebab, lanjut Alpi Sahari, dalam pembuktian pada kasus pidana ada yang dinamakan dengan direct evidence (alat bukti langsung) dan circumstansial evidence (bukti tidak langsung).

Sementara poligraf, menggambarkan apakah perkataan yang disampaikan ada persesuainya dengan perbuataan, keadaaan, peristiwa pidana, serta siapa pelakunya.

“Maka nanti, apabila berkaitan dengan alat bukti dapat kita tarik juga menjadi apakah nanti dia bukti petunjuk, apakah menjadi bukti surat yang dikeluarkan,” kata Alpi Sahari.

Baca Juga: Arif: Ferdy Sambo Perintah Saya dan Hendra Kurniawan Musnahkan CCTV Jl Duren Tiga, Yosua Masih Hidup

Sementara itu, Ahli Pidana Effendi Saragih menambahkan jika ditinjau dari UU ITE, hasil tes poligraf dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Sebab, poligraf merupakan hasil dari suatu alat yang diperoleh melalui kegiatan-kegiatan tertentu berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.


 

“Poligraf itu adalah termasuk dokumen elektronik dan dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 5 UU ITE No 19 atau 2016 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008,” jelas Effendi Saragih.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x