Kompas TV nasional update

Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum Pidana

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 12:19 WIB
ditanyakan-pengacara-bharada-e-ini-penjelasan-doenpleger-dalam-penyertaan-kejahatan-di-hukum-pidana
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Sedangkan pembantu diatur di dalam Pasal 56 KUHP yaitu pembantuan pada saat kejahatan dilakukan dan pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.

Baca Juga: Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana

Pleger

Pleger dapat diartikan sebagai pelaku. Menurut Hazawinkel Suringa, pelaku adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur seperti yang ditentukan dalam rumusan delik, oleh karena itu pelaku bukanlah seorang yang turut serta (deelnemer) namun dapat dipidana bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Hazawinkel menerangkan, pleger tetap dapat dihukum apabila telah memenuhi semua unsur dari delik sebagaimana telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu. 

Baca Juga: Psikolog Forensik Beberkan Hasil Kepribadian Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Persidangan

Doenpleger

Doenpleger merupakan istilah bagi orang yang menyuruh orang lain melakukan tindakan pidana.

Seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan, sama artinya dengan melakukan perbuatan itu sendiri. Menyuruh berarti ada auctur intelectualis (aktor intelektual) yang mengarahkan atau mengendalikan auctur physicus (pembuat materiil) untuk melakukan tindak pidana.

Auctur intelectualis tidak berperan secara nyata dalam tindak pidana tersebut, karena menggunakan auctur physicus sebagai alat.

Menurut Simons, auctur physicus tidak dapat dipertanggungjawabkan karena sejumlah faktor, di antaranya melakukan tindakan pidana karena terpaksa dan tidak mampu melawan atau dalam melakukan perbuatannya tidak memenusi salah satu dari unsur tindak pidana yang dirumuskan undang-undang.

Senada, Moeljatno juga menyebut auctur physicus tidak dapat dipertanggungjawabkan karena, salah satunya, tidak mempunyai kesengajaan atau kemampuan bertanggung jawab.

Menurut Memorie van Toelichting (MvT) Belanda, orang yang disuruh melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana, karena tidak berdaya.

Baca Juga: Psikolog Forensik Ungkap Profil Ferdy Sambo: Cerdas, Butuh Dukungan Orang Lain, Bisa Dikuasai Emosi

Ada tiga syarat penting dalam doenplegen. Pertama, alat yang dipakai untuk melakukan suatu perbuatan pidana adalah orang. Kedua, orang yang disuruh tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan atau kemampuan bertanggungjawab. Ketiga, sebagai konsekuensi syarat kedua adalah bahwa orang yang disuruh melakukan tidaklah dapat dijatuhkan pidana.

Medeplegen 

Menurut R. Sugandi dalam buku "KUHP dan Penjelasanya", medeplegen diartikan sebagai melakukan bersama-sama. Setidaknya harus ada dua orang pelaku dalam tindak pidana, yakni yang melakukan dan turut melakukan.

Mahrus Ali menyebut, medepleger adalah dua orang atau lebih yang semuanya terlibat aktif dalam suatu kerja sama pada suatu perbuatan pidana.

Uitolokking

Istilah uitolokking artinya menganjurkan atau menggerakkan, sedangkan orang yang menganjurkan atau menggerakkan disebut uitlokker.

Mirip dengan bentuk doenplegen, bentuk penyertaan uitlokking terdapat dua orang atau lebih yang masing-masing berkedudukan sebagai orang yang menganjurkan dan orang yang dianjurkan.



Sumber : Kompas TV/Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia



BERITA LAINNYA



Close Ads x