Kompas TV nasional update

Sambo Akui Panik Ditanya Bawahannya soal Cek CCTV Duren Tiga: Sudah Kamu Jalani Saja Perintah Saya!

Kompas.tv - 23 Desember 2022, 16:04 WIB
sambo-akui-panik-ditanya-bawahannya-soal-cek-cctv-duren-tiga-sudah-kamu-jalani-saja-perintah-saya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, mengaku panik saat bawahannya, Chuck Putranto, bertanya ketika diperintah mengecek CCTV yang mengarah ke rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pun memarahi Chuck yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kadiv Propam Polri.

"Chuk CCTV Duren Tiga ada di mana?" kata Sambo menirukan ucapannya kepada Chuck pada sekitar pukul 22.00 WIB tanggal 10 Juli 2022, di sidang perintangan penyidikan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (22/12/2022).

"Beliau menjawab 'Ada sama saya', 'Coba kamu copy dan lihat isinya,'" kata Sambo menceritakan percakapannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Beliau kemudian menjawab 'apa tidak apa2 komandan?'" kata Sambo menceritakan tanggapan Chuck atas perintahnya.

Baca Juga: Psikolog Forensik Ungkap Profil Ferdy Sambo: Cerdas, Butuh Dukungan Orang Lain, Bisa Dikuasai Emosi

Sontak, ia mengaku memarahi Chuck karena dirinya masih panik dan mencoba mempertahankan skenario tembak-menembak antara Brigadir J dengan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang terjadi pada 8 Juli 2022.

"Karena kondisi saat itu saya juga masih panik dan masih mencoba untuk mempertahankan cerita yang tidak benar itu, saya kemudian marah ke terdakwa Chuck, 'sudah kamu jalani saja perintah saya, saya tanggung jawab,'" kata Sambo.


Sebelumnya, Chuck juga mengaku dibentak Sambo saat menanggapi perintah pemeriksaan CCTV yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP penembakan.

Pada 10 Juli 2022, kata Chuck, atasannya itu menanyakan DVR CCTV sekitar rumah Duren Tiga.

"Beliau tanyakan di mana DVR CCTV? Kemudian saya sampaikan 'DVR CCTV yang mana jenderal?' 'DVR CCTV di sekitar rumah,'" ucap Chuck menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo saat menjadi saksi di PN Jaksel 28 November 2022 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Siap, saya sudah serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck kepada Ferdy Sambo.

"Terus beliau sudah nada tinggi, beliau tanya 'Perintah siapa untuk diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?' Saya hanya menjawab 'siap'," kata Chuck di hadapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan, setelah itu Sambo memerintahkan dirinya untuk mengambil dan menyalin rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: Saat Hakim Minta Chuck Jujur soal Alasan Terima DVR CCTV dari Irfan: Karena Saya Sespri Ferdy Sambo

"'Kamu ambil sekarang, kamu lihat dan kamu copy'. Kemudian saya tanya 'Mohon izin jenderal, apakah tidak apa-apa untuk di-copy dan dilihat?,'" kata Chuck.

"'Jangan banyak tanya kamu, lakukan saja, kalau ada apa-apa saya yang bertanggung-jawab' Kemudian beliau sampaikan 'Kalau penyidik tanya baru serahkan'," kata Chuck menirukan ucapan Sambo saat itu.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J terdiri dari Sambo, Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Cerita Ahli Inafis Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo Duren Tiga: TKP Sudah Rusak

Ketujuh terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x