Kompas TV nasional hukum

Romo Magnis Ungkap Unsur Meringankan Richard Eliezer: Budaya Laksanakan di Polri dan Perintah Sambo

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 14:23 WIB
romo-magnis-ungkap-unsur-meringankan-richard-eliezer-budaya-laksanakan-di-polri-dan-perintah-sambo
Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai ada beberapa unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA. KOMPAS.TV- Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai ada beberapa unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Satu di antaranya adalah pemberi perintah Richard Eliezer untuk menembak Yosua adalah Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal di institusi Kepolisian dan memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.


 

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno dalam keterangannya sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

“Saya tahu di dalam kepolisian itu akan ditaati dan tidak mungkin Richard Eliezer yang 24 tahun umurnya, masih muda, itu (menolak perintah) budaya laksanakan, itu adalah unsur yang paling kuat,” ucap Romo Magnis Suseno.

Baca Juga: Sidang Richard Eliezer, Ahli Meringankan yang Hadir Romo Magnis, Reza Indragiri, dan Liza Marielly

Kedua, lanjut Romo Magnis Suseno, unsur keterbatasan situasi bagi Richard Eliezer yang tidak bisa melakukan pertimbangan secara matang atas perintah Ferdy Sambo.

“Tentu keterbatasan situasi yang tegang, membingungkan, dimana dia pada saat itu juga harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang di mana kita umumnya kalau ada keputusan yang penting,” ujar Romo Magnis Suseno.

Ditambah lagi, sambung Romo Magnis Suseno, di dalam kepolisian memang ada situasi dimana atasan memberi perintah tembak.

“Di polisi itu lain karena atasannya dia dalam situasi tertentu bisa memberikan (perintah, red),  berarti juga bahwa resistensi di dalam yang menerima perintah itu lebih lemah,” ucap Romo Magnis Suseno.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x