Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Kembangkan Fitur Janji Temu dengan Dokter di Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 05:05 WIB
kemenkes-kembangkan-fitur-janji-temu-dengan-dokter-di-aplikasi-pedulilindungi
Kemenkes menjelaskan bahwa saat ini aplikasi PeduliLindungi sedang dalam tahap pengembangan fitur janji temu dengan dokter, Rabu (28/12/2022). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) sedang mengembangkan fitur aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pengembangannya yaitu fitur janji temu dengan dokter.

Hal itu diungkap Chief DTO Kemenkes Setiaji, Rabu (28/12/2022). "Pengembangan itu melingkupi banyak layanan lain, termasuk fitur janji temu sudah ada di dalam rencana kami."

Menukil Antara, fitur janji temu sebelumnya juga telah diterapkan oleh pemerintah Malaysia melalui aplikasi MySejahtera yang terintegrasi dengan semua layanan kesehatan.

Dengan fitur tersebut, warga Malaysia lebih mudah mengakses layanan kesehatan, semisal untuk perawatan pasien luka luar, skrining kesehatan, pemeriksaan kesehatan prakerja, skrining kesehatan jelang pernikahan, dan imbauan berhenti merokok, serta prosedur perawatan pasien.


Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dicicil, Begini Caranya

Sementara merujuk pada penjelasan Setiaji, fitur aplikasi PeduliLindungi lainnya yang akan dikembangkan meliputi imunisasi anak, perluasan telemedisin, dan pengingat jadwal minum obat.

Ada pula fitur deteksi penyakit menular dan tidak menular seperti tuberculosis, malaria, dan sebagainya.

Setiaji berharap nantinya aplikasi Peduli Lindungi bisa terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan platform SatuSehat.

"Aplikasi kesehatan masyarakat yang kami harapkan akan bermanfaat lebih luas dan tidak terbatas hanya untuk Covid-19," ujar dia.

Untuk diketahui, saat ini terdapat rerata sekitar 60 juta pengguna aktif aplikasi PeduliLindungi setiap bulannya.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Booster Lewat PeduliLindungi dan JAKI, Simak Syarat dan Tahapannya


 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x