Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum soal Bukti Meringankan Ferdy Sambo: Jauh dari Pemenuhan untuk Lepas dari Pasal 340

Kompas.tv - 30 Desember 2022, 08:32 WIB
ahli-hukum-soal-bukti-meringankan-ferdy-sambo-jauh-dari-pemenuhan-untuk-lepas-dari-pasal-340
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Aan Eko Widiarto menilai bukti-bukti yang disodorkan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh dari pemenuhan lepas jerat hukuman Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum dari Universitas Brawidjaya Aan Eko Widiarto dalam program Kompas Petang di KOMPAS TV, Kamis (29/12/2022).

“Kalau lepas itu kan seharusnya membuktikan bahwasanya pasal 340 dan pasal 338 itu tidak memenuhi atau tidak terpenuhi unsurnya, itu bisa lepas,” ucap Aan Eko Widiarto.

“Tapi kalau hanya menyodorkan foto-foto seperti itu ya, apa lagi tidak ada uraian dan sebagainya tentunya akan jauh dari pemenuhan unsur 340 dan 338 gitu, jadi menurut saya terlalu jauh kalau dikaitkan dengan lepas dari dakwaan ini.”

Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Diserahkan Jadi Bukti Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Aan menuturkan, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sah-sah saja menyodorkan foto kedekatan itu dengan seolah-olah merasa tidak terlibat dalam pembunuhan.

Namun patut diketahui, majelis hakim tidak hanya bisa melihat dari unsur-unsur pembuktian yang disampaikan oleh penasahat hukum pasangan suami istri itu.

“Foto-foto itu bisa saja nanti dimasukkan untuk meringankan atau tidak sampai ke 340 karena mungkin yang diharapkan adalah, dekat tidak mungkin membunuh dan sebagainya,” kata Aan.

“Tapi kan hakim tidak hanya bisa melihat dari satu unsur maksud itu saja ya, namanya pembunuhan itu kan, sudah satu perbuatan yang dibuktikan.”

Dalam cermatnya, Aan justru merasa aneh dengan pihak PH Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mencoba membangun narasi hubungan kliennya baik-baik saja dengan ajudan sejak dari Magelang.

Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama

Sebab, fakta persidangan menunjukkan ada senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat yang justru diambil, bahkan ajudan dari Magelang turut pergi ke Jakarta.

“Kalau dari sisi perencanaan kemarin ini bisa saja nanti di ditafsirkan oleh Hakim bahwasanya ada perencanaannya sudah dari Magelang,” ucap Aan.

Sebelumnya kemarin, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah tunjukkan foto almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah berada di tempat hiburan malam bersama 11 rekannya.


 

Foto-foto tersebut, merupakan barang bukti meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Yosua.

“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar Pidana: Pengacara Ferdy Sambo Berupaya Melakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Richard Eliezer

Selain foto tersebut, Febri Diansyah juga menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kebaikan kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada ajudan dan asisten rumah tangga.

“Bukti 1A sampai bukti 1 E adalah foto perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke 22, tanggal 7 Juli 2022 di Magelang,” ujar Febri Diansyah.

Tak hanya itu, Febri Diansyah di persidangan juga menunjukkan foto saat Ferdy Sambo memberikan Richard Eliezer hadiah dalam perayaan tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022.

Termasuk, foto saat Richard Eliezer melakukan sterilisasi rumah di Jalan Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.

“Kemudian bukti 4A dan 4B adalah foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman di Jalan Duren Tiga No 46,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga: LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan

Selanjutnya dalam sidang, Febri Diansyah juga memperlihatkan tangkapan layar dari kamera pemantau atau CCTV terkait Ferdy Sambo yang tidak menggunakan sarung tangan hitam.

“Kemudian bukti B11 A sampai dengan B11 B adalah tangkapan layar video CCTV di rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022 terkait dengan terdakwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” ucap Febri Diansyah.

“Kemudian bukti B12 tangkapan layar video CCTV di rumah Kompleks Polri Duren Tiga pada tertanggal 8 Juli 2022 berkaitan dengan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” ucap Febri Diansyah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x