Kompas TV nasional hukum

Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 14:42 WIB
ahli-di-sidang-sambo-cs-mengetahui-rencana-pembunuhan-tapi-tak-mencegah-tidak-dianggap-turut-serta
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan, seseorang yang tahu adanya perencanaan pembunuhan tetapi tak mencegah, tidak dapat dianggap turut serta dalam pembunuhan terencana. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan seseorang yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan tetapi tak mencegah, tidak dapat dianggap turut serta dalam pembunuhan terencana.

Dalam hukum pidana ada alasan-alasan untuk menghapus pidana. “Ada alasan pembenar dan ada alasan pemaaf, kalau alasan pembenar itu kan sifat melawan hukumnya yang dihapus, tapi kalau pembenar itu kan memaafkan kesalahan,” ucap Muhammad Arif Setiawan.

Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang

Dalam persidangan itu, penasihat hukum dari Kuat Marut bertanya kepada Muhammad Arif Setiawan tentang seseorang yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan tapi tidak mencegahnya.

“Bagaimana bila ada seseorang, mengetahui adanya rencana tapi tidak mencegah, apakah itu dapat dikategorikan juga sebagai turut serta?” kata penasihat hukum dari Kuat Marut.

Muhammad Arif Setiawan tegas mengatakan tidak. “Tidak,” jawab Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara

Persidangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menempatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. Jaksa mengenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari kematian Brigadir J yang diskenariokan oleh Sambo, akibat tembak-menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Duren III. 

Dalam perkembangannya, muncul pengakuan Sambo bahwa ia berencana membunuh Brigadir J karena ajudannya itu melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sambo diduga memerintah Richard Eliezer sebagai eksekutor, setelah Ricky Rizal menolak perintah itu karena alasan tidak kuat mental. 

Kemudian, diketahui pula dugaan peran Kuat Ma’ruf dalam proses pembunuhan Brigadir J itu. 

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x