Kompas TV nasional hukum

Sebut Jelang Tahun Kontestasi Politik Rawan Korupsi, KPK Beberkan Cara Politikus Cari Dana

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 14:43 WIB
sebut-jelang-tahun-kontestasi-politik-rawan-korupsi-kpk-beberkan-cara-politikus-cari-dana
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). KPK menyebut menjelang tahun kontestasi politik biasanya rawan korupsi.  (Sumber: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, menjelang tahun kontestasi politik biasanya merupakan tahun yang rawan korupsi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam pesan tertulisnya pada wartawan, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan catatan KPK, momentum jelang tahun kontestasi politik semacam ini berpotensi terjadi banyak tindak pidana korupsi.

“Catatan KPK tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi,” kata Ghufron, dikutip Kompas.com.


 

Ghufron kemudian membeberkan, biasanya para politisi memerlukan banyak dana sebagai amunisi politik.

Baca Juga: Sepanjang 2022 KPK Terima 4.623 Aduan Dugaan Korupsi, Tetapkan 149 Tersangka dan 10 Kali OTT

Kebutuhan dana itu dinilainya berpotensi mengakibatkan semua hal yang terkait penyelenggaraan di pemerintahan cenderung disalahgunakan.

Potensi penyalahgunaan itu di antaranya diperjualbelikan dengan ilegal, dan prosedur administrasi dipenuhi secara formil meskipun muatan agenda itu menyimpang.

“Mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan,” ujar Ghufron.

KPK, lanjut Ghufron, mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi.

Sebab, KPK telah menyiapkan kewaspadaan untuk menindak tegas perbuatan korupsi dengan profesional dan akuntabel.

“KPK berharap tahun 2023 ini tidak merupakan tahun korupsi, tapi tahun politik etis berintegritas tanpa korupsi,” tutur Ghufron.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan presiden (pilpres) hingga kepala daerah serta pemilihan legislatif (pileg).

Masa kampanye diperkirakan akan dimulai pada 13 November hingga 10 Februari 2024.  Sementara, hari H pemungutan suara tetap dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Cari Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Rekaman CCTV!

Saat ini sudah ada 18 partai poitik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 224 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sembilan di antaranya merupakan partai parlemen. Sementara, sembilan partai lainnya merupakan nonparlemen.

Pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 juga diagendakan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x