Kompas TV nasional politik

Vaksin Covid-19 Gratis untuk Bayi dan Anak: Ini Hak Dasar Warga Negara

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 18:19 WIB
vaksin-covid-19-gratis-untuk-bayi-dan-anak-ini-hak-dasar-warga-negara
Ilustrasi pemberian vaksin untuk anak-anak. DPR meminta vaksin Pfizer Comirnaty Children untuk bayi dan anak-anak usia 6 bulan sampai 11 tahun harus gratis. (Sumber: Kemenkes)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menuntut vaksin Pfizer Comirnaty Children untuk bayi dan anak-anak usia 6 bulan sampai 11 tahun harus gratis. 

Pasalnya, ia menilai bahwa vaksin Covid-19 untuk bayi dan anak itu merupakan hak dasar bagi warga negara. 

Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech tersebut masih berbayar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beralasan, vaksin tersebut belum masuk program vaksinasi gratis pemerintah.

"Harus gratis, lah. Itu dasar. Kita nanti akan berjuang di DPR sama dengan vaksin-vaksin sebelumnya bahwa ini harus gratis karena ini hak dasar bagi warga negara," kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023) dilansir dari Kompas.com.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menyebut, bayi dan anak-anak juga harus dilindungi dari Covid-19, salah satunya dengan mempermudah akses vaksin. 

Apalagi, kata dia, saat diserang penyakit akibat virus corona itu, banyak anak yang menderita multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem.

Baca Juga: Epidemiolog Ungkap Petaka Lonjakan Covid-19 di China meski Banyak yang Sudah Vaksin

"Anak-anak kita kena long Covid-19 ya, mereka luar biasa bermasalah. Mereka tidak mendapatkan vaksin meskipun mereka cenderung lebih cepat sembuh, tapi long Covid-19 (sampai kapan) kita tidak pernah tahu," ungkap Ninik. 

Ia menegaskan, hak atas kesehatan harus merata dirasakan oleh berbagai usia. Sedangkan saat ini, mayoritas vaksin Covid-19 gratis hanya menyasar remaja, orang dewasa, dan lansia. 

Vaksin gratis bagi anak-anak yang sudah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hanya vaksin Sinovac/CoronaVac. 

Akan tetapi, vaksin Sinovac baru boleh diberikan kepada anak usia 6-11 tahun.

"Nah kita harus menyamakan itu (vaksin Pfizer untuk usia 6 bulan - 11 tahun) dengan vaksin yang lainnya, ini hak dasar warga negara, jadi harus juga diberikan. Kalau bisa itu menjadi vaksin dasar wajib ya, seperti vaksin dasar lainnya," ucap dia. 

Terkait anggaran, ia meyakini bahwa dana di Kemenkes masih sangat cukup, meski tidak ada anggaran penanganan Covid-19 untuk tahun 2023. 

Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Dampak Jangka Panjang Covid-19: Kerusakan Organ Dalam

Menurut Ninik, sebagian besar anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), sehingga dampak terhadap penanganan Covid-19 tahun 2023 tidak signifikan.

"PEN kebanyakan kemarin untuk sosialnya, bukan untuk vaksinnya. Anggaran pemulihan sosialnya jauh lebih tinggi berkali-kali lipat dari pada anggaran kesehatannya, Covid-19. Jadi sebenarnya anggaran Covid-19 masih bisa tercover oleh anggaran Kemenkes," ujarnya.

Sebelumnya, BPOM telah memberikan EUA untuk vaksin Comirnaty Children yang dikembangkan Pfizer untuk untuk usia 5-11 tahun pada 29 November 2022 dan vaksin Comirnaty Children usia 6 bulan - 4 tahun pada 11 Desember 2022. 

Berdasarkan ketentuan BPOM, dosis vaksin Comirnaty Children untuk usia 6 bulan - 4 tahun untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL yang diberikan dalam 3 dosis pemberian. 

Baca Juga: Epidemiolog Ingatkan Pentingnya Masker Meski PPKM Dicabut: Kasus Covid-19 Banyak Tak Bergejala

Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua. 

Sementara dosis vaksin Comirnaty Children untuk usia 5-11 tahun untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x