JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 1.460 pemberitahuan penyadapan, 61 penggeledahan, dan 340 penyitaan.
Harjono, anggota Dewas KPK, dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023), mengatakan, terhdap pemberitahuan penydapan, pihaknya bersikap pasif.
“Dewas menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan secara pasif saja, karena setelah ada putusan MK, maka kami hanya menerima laporan saja,” tuturnya.
“Masing masing, penyadapan 1.460, penggeledahan 61, dan penyitaan 340.”
Ia menambahkan, selain menerima pemberitahuan penydapan, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap Korwil di dalam usahanya melakukan pencegahan.
Monitoring itu dilakukan dengan mengambil sampel.
Baca Juga: Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan
“Sampelnya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur,” jelas dia.
“Biasanya ini dilakukan oleh provinsi, dan dari monitoring itu, Dewas mendapatkan 12 temuan, yang dilanjutkan dengan memberikan saran oleh Dewas.”
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2022 Dewas KPK menerima surat dan nota dinas jumlahnya 477, terbagi 282 dari internal dan 195 dari eksternal.
“Jumlahnya 96 laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di bidang penindakan dan eksekusi, koordinasi dan supervisi, pencegahan dan monitoring, ndidikan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data.”
“Dari 96 itu ada surat jawaban kepada pelapor, jumlahnya 27,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat menerima surat eksternal, Dewas meneruskan kepada unit kerja masing-masing, karena surat yang masuk ke Dewas tidak selau berkaitan langsung dengan tugas Dewas.
“Ada yang berkaitan dengan unit kerjanya, jadi kita teruskan ke sana.”
“Ada 15 diarsipkan, karena sering kali pengaduan itu tidak jelas siapa yang mengadu, jadi kalau kita jawab, jawabnya ke mana, atau surat yang berkaitan dengan bukan kewenangan Dewas,” lanjut dia.
Dari 96 surat yang dierima dewas, 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi rakorwas antara dewas dan pimpinan.
Sementara, Indartono Seno Aji, anggota Dewas KPK lainnya, menambahkan, dari rakorwas yang dilakukan, pihaknya mendapatkan 35 kesimpulan.
“Khusus untuk penindakan ada 17 kesimpulan, dan karena korsub juga menjadi bagian dari pengawasan PIC saya, ada satu kesimpulan dan saran.”
Baca Juga: Sepanjang 2022, Dewas KPK Terima 96 Laporan Masyarakat
“Kesimpulan rakorwas di bidang penindakan, mengenai melakukan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik oleh unit terkait juga pada penuntut umum guna menentukan status perkara,” urainya.
Secara umum, kata dia, pemantauan dari tindak lanjut rakorwas sejak tahun 2020 sampai 2022 ada 186 simpulan.
“Yang sudah dilaksanakan oleh unit terkait, ada 159, yang belum ditinaklanjuti ada 127.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.