Dalam kegiatan itu, Tumpak juga menjelaskan tentang perbedaan sanksi pelanggaran etik untuk pegawai KPK berstatus ASN dan pimpinan KPK.
Sanksi etik ringan berupa sanksi moral, kata dia, hanya berlaku untuk pegawai KPK yang berstatus ASN, namun tidak berlaku untuk pimpinan KPK.
“Pimpinan (KPK) bukan ASN. Untuk pimpinan, kami tidak pernah menjatuhkan sanksi yang berhubungan dengan moral.”
“Aturannya tegas, di Perdewas 03, di mana pimpinan kalau melakukan pelanggaran etik, kita tindak. Bukan sanksi moral, bukan minta maaf,” jelas dia.
Sanksi untuk pimpinan KPK, kata dia, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengundurkan diri.
“Hukuman fisik? Tidak, ini bukan pidana, ini etik.”
Dalam kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa tidak semua pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka kasus dugaan korupsi merupakan pelanggaran etik.
“Pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka? Saya pikir kalau memang melaksanakan tugasnya, tentu tidak merupakan pelanggaran etik, kita harus lihat juga mens rea nya apa.”
Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan Sepanjang Tahun 2022
“Tapi kalau pertemuan itu adalah mengatur perkara, tentu itu melanggar etik. Tapi kalau itu melaksanakan tugasnya dan bersama-sama tim, masa melanggar etik,” kata dia.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin (3/10/2022), menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E.
"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK, memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali, dilansir dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.