Kompas TV nasional hukum

Tuntutan terhadap Richard Eliezer Dibacakan JPU Hari Ini, Simak Pengakuannya dalam Kasus Yosua Tewas

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 08:05 WIB
tuntutan-terhadap-richard-eliezer-dibacakan-jpu-hari-ini-simak-pengakuannya-dalam-kasus-yosua-tewas
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan suara bergetar mengaku sangat menyesal telah menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Jl Duren Tiga. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Dalam persidangan, Richard Eliezer kemudian mengaku sangat-sangat menyesal telah mematuhi perintah Ferdy Sambo menembak Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bantah Benny Ali Interogasi Ricky dan Kuat: Itu Hanya untuk Yakinkan Kapolri

“Sangat, sangat, sangat menyesal Bapak,” ucap Richard Eliezer.

Dengan rasa penyesalan dan bersalah, Eliezer mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada orangtua Yosua dan keluarga.

“Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan itu, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo,” ujar Eliezer.


 

“Saya itu sampai sekarang juga, kalau memang bisa dibalik juga Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali mungkin enggak seperti ini juga mungkin keinginan saya.”

Sebagai informasi, dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dibongkar Ferdy Sambo: Adzan Romer Diancam Ditersangkakan, Sehingga Keterangannya Sudutkan Saya

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x