Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Segera Undang Menteri hingga Kapolri, Bahas Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 15:08 WIB
jokowi-segera-undang-menteri-hingga-kapolri-bahas-pemulihan-hak-korban-pelanggaran-ham-berat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers. (Sumber: DOK. SETPRES)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumpulkan para menteri hingga Kapolri untuk menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu (PPHAM).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

"Dalam waktu dekat Presiden akan mengundang menteri-menteri terkait. Menteri Sosial (Mensos), Menteri PUPR, Menteri Keuangan (Menkeu), Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pendidikan dan lain-lain. Akan diundang untuk diberi tugas berdasar rekomendasi ini," kata Mahfud.

Lebih lanjut dia menuturkan sejumlah pejabat tersebut, sebagian besar diamanatkan tugas dalam hal pemulihan hak-hak bagi seluruh keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Pemulihan hak korban itu seperti pemberian beasiswa hingga rehabilitasi fisik.

"(Tugas) Yang bidang pendidikan ini, yang bidang sosial ini, yang PUPR ini, yang beasiswa ini dan seterusnya dan seterusnya. Yang kesehatan ini karena juga banyak rehabilitasi fisik juga ditemukan di beberapa tempat," jelas dia.

Lebih lanjut, dia pun mengakui masih banyak keluarga korban yang hidup dalam tekanan dan diskriminasi masyarakat.

"Kemudian ada orang yang masih didiskriminasi dalam kehidupan sehari-hari," tegas dia.

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Peristiwa 1965 hingga Penghilangan Orang Secara Paksa

Pemerintah, sambungnya, berupaya untuk melakukan pemulihan terhadap hak-hak korban secara adil dan bijaksana.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi  mengatakan dirinya mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia.

Kepala Negara ini pun menyesalkan adanya beberapa pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam berbagai peristiwa.

Jokowi pun menaruh simpati dan empati yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban. Dia memastikan pemerintah akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Jokowi kemudian menjabarkan terdapat 12 peristiwa yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu," kata dia.

Berikut ini daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Kawal Upaya Penyelesaian 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x