Kompas TV nasional hukum

Pengacara Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK untuk Lukas Enembe, Klaim Tak Ada yang Masuk Materi

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 07:59 WIB
pengacara-beberkan-pertanyaan-penyidik-kpk-untuk-lukas-enembe-klaim-tak-ada-yang-masuk-materi
Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, usai ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran di Papua, Selasa (10/1/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1). Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. 

Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1) dilansir dari Kompas.com.

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Dicecar 8 Pertanyaan

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x