Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri: Fasilitas RSPAD Sudah Cukup

Kompas.tv - 18 Januari 2023, 06:31 WIB
kpk-sebut-lukas-enembe-tidak-perlu-berobat-ke-luar-negeri-fasilitas-rspad-sudah-cukup
Gubernur Papua Lukas Enembe keluar dari mobil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri. 

Marwata menilai fasilitas kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dianggap sudah mumpuni untuk memberikan pengobatan kepada Lukas Enembe. 

"Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana dari Lukas Enembe ke Kelompok Separatis di Papua

"Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi, enggak perlu berobat ke luar negeri."

Lebih lanjut, Aelxander Marwata juga mengungkapkan bahwa Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum. 

Namun, apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri. 

"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat

"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," tambahnya.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Selasa (17/1) kemarin, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk konsultasi dan rawat jalan.


 

Rijatono sendiri diduga menyetorkan uang kepada Lukas Enembe kurang lebih Rp1 miliar usai perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. 

Ketiga proyek yang dimaksud adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur untuk kepentigan penyidikan. 

Sedangkan Rijatono telah ditahan sejak 5 Januari silam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x