Kompas TV nasional kesehatan

Wapres soal Rokok Elektrik: Akan Dikaji, Kalau Bahaya Pasti Dilarang

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 15:40 WIB
wapres-soal-rokok-elektrik-akan-dikaji-kalau-bahaya-pasti-dilarang
Wapres Maruf Amin pada Kamis (26/1/2023) menyebut pemerintah akan melakukan kajian terkait bahayanya rokok elektrik atau vape. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melakukan kajian terkait bahayanya rokok elektrik atau vape.

Hal ini disampaikan Ma'ruf saat berada di Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023), seperti dikutip dari Antara.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya," kata Wapres.

Dia mengatakan pemerintah akan mengambil sikap mengenai rokok elektrik ini setelah dilakukan kajian.

Menurut penjelasan Ma'ruf, peredaran rokok elektrik bakal dilarang bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," tegas dia. 

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini."

Baca Juga: Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah bakal Dilarang Pemerintah? Ini Penjelasannya

Namun, jika rokok elektrik tidak berbahaya, kata dia, maka akan diatur lebih jauh terkait akan dikenakan cukai atau tidak.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: YLKI Minta Pemerintah Larang Iklan Rokok Elektrik di Medsos, Klaimnya Menyesatkan



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x