Kompas TV nasional hukum

Keluarga Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Respons Pembentukan TPF: Usut Tuntas

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 13:21 WIB
keluarga-mahasiswa-ui-yang-jadi-tersangka-usai-tewas-ditabrak-respons-pembentukan-tpf-usut-tuntas
Kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra, Rian Hidayat (kanan), saat memberikan keterangan terkait pembentukan TGPF dalam kasus tabrakan yang melibatkan Hasya dan AKBP (Purn) Eko Setia BW di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (30/1/2023) malam. (Sumber: KOMPAS.com/JOY ANDRE T)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Yang kedua, terhadap dugaan apabila ada pelanggaran etika, tolong bapak Kapolri dan bapak Kapolda, ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika, karena kami ingin kasus ini diusut tuntas."

Baca Juga: Kasus Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Mahfud MD Serahkan ke Polisi: Kan Sudah Jelas

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athalla Saputra.

Pembentukan TPF itu dilakukan setelah polisi menetapkan korban Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan perwira Polri tersebut.

Selain itu, pembentukan TPF untuk menindaklanjuti masukan masyarakat terkait keputusan polisi yang dinilai menyalahi aturan atas penetapan tersangka Hasya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, akan segera menindaklanjuti perintah atasannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk TPF kasus kecelakaan Hasya.

Tim tersebut dibentuk guna menelisik kembali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara motor berusia 18 tahun tersebut dengan mobil yang dibawa AKB (Purn) Eko Setio Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/10/2022) malam lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Libatkan Wartawan hingga Pakar Dalami Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri

"Kami sudah mendengar masukan dari akademisi maupun teman-teman media, politikus, dan segenap lapisan masyarakat. Tentunya termasuk perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, TPF yang akan dibentuk pihaknya terdiri atas internal Polri dari jajaran Polda Metro Jaya dan pihak eksternal.

Dari pihak internal Polda Metro, akan melibatkan Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya, Bidang Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Fadil, Korps Lalu Lintas Polri juga akan dilibatkan dalam TPF tersebut untuk melakukan investigasi kejahatan secara ilmiah.

Sedangkan dari pihak eksternal, Fadil akan menggandeng pengawas eksternal kepolisian, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan wartawan.

Baca Juga: Kompolnas Persilakan Keluarga Mahasiswa UI yang Meninggal Tertabrak untuk Tempuh Praperadilan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x