Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Hasya Yakin Laporan soal Dugaan Kelalaian akan Ditindaklanjuti Polri

Kompas.tv - 4 Februari 2023, 05:05 WIB
kuasa-hukum-keluarga-hasya-yakin-laporan-soal-dugaan-kelalaian-akan-ditindaklanjuti-polri
AKBP Purn Eko saat rekontruksi kematian Hasya di Srengseng Sawah, Kamis, kemarin (Sumber: Tribunnews/Abdi Ryanda Sakti)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, Rian Hidayat yakin laporan mereka mengenai dugaan kelalaian memberikan pertolongan bakal ditindaklanjuti oleh polisi. 

Rian dan keluarga Hasya yang tidak menghadiri rekonstruksi kecelakaan pada Kamis (2/2/2023) lalu memutuskan untuk membuat laporan mengenai dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian Hasya. 

Laporan tersebut diajukan pada Kamis dan teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya. 

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023). 

Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya. 

Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. 

Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan. 

Baca Juga: CCTV Detik-detik Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Tewas dan Dijadikan Tersangka!

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya. 

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara UU Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua. Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya. 

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.  

Seperti diketahui, Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI, tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

Polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023.

Tetapi, keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka malah menjadi kontroversi di kalangan publik. 

Alhasil, Kapolda Metro Jaya pun meminta dilakukan penyelidikan ulang untuk memberikan keadilan kepada pihak-pihak terkait. 

Baca Juga: Warna Mobil Penabrak Hasya Berubah saat Rekontruksi Ulang, Polisi: Eko Cat Mobil Jadi Putih.


 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x