Kompas TV nasional jejak kasus

Dibongkar Bareskrim, Rumah di Jakarta Pusat Produksi Ribuan Pil Ekstasi Berbahan Telur hingga Spidol

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 16:51 WIB
dibongkar-bareskrim-rumah-di-jakarta-pusat-produksi-ribuan-pil-ekstasi-berbahan-telur-hingga-spidol
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap rumah produksi ekstasi di kawasan kumuh Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menuturkan dari penangkapan para tersangka itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.


 

Dari tersangka SP, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi.

Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.

"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi.

Modus lain, ucap Jayadi, pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek daring untuk memasarkan produk tersebut.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Telan Korban Jiwa, Bareskrim Polri Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kelvin Simanjuntak menyebut jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi.

Dalam sekali produksi, kata Kelvin, mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.

Penyidik kini masih mendalami siapa saja yang menjadi pemesan pil ekstasi rumahan tersebut.

"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," kata Kelvin.

Dia menambahkan rumah produksi ekstasi yang dijalankan SP itu dibiayai oleh MR. Kedua tersangka sudah bersepakat memproduksi ekstasi secara rumahan sejak Oktober 2022 hingga tertangkap pada 23 Januari 2023.

Baca Juga: Bank OCBC NISP Laporkan Konglomerat Ini ke Bareskrim Polri karena Diduga Mengemplang Utang

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi).

Sedangkan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis, yang ditemukan dari salah satu tersangka, disangkakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x