Kompas TV nasional hukum

Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terlilit Utang Rp900 Juta

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 06:00 WIB
bripda-hs-anggota-densus-88-yang-bunuh-sopir-taksi-online-ternyata-terlilit-utang-rp900-juta
Foto dokumentasi. Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers yang disiarkan di program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022). Menurutnya, anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok ternyata terlilit hutang hampir Rp1 miliar tepatnya Rp900 juta. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Salah satunya yakni Bripda HS kerap melakukan penipuan. Adapun korbannya yaitu sesama anggota Polri dan masyarakat sipil.

Tak hanya itu, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga sering meminjam sejumlah uang kepada rekan sesama anggota Polri.

Karena kebiasaannya itulah, Bripda HS memiliki utang dalam jumlah besar kepada berbagai pihak.

"Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujar Aswin.

Baca Juga: Pengamat Kritik Densus 88 yang Tak Awasi Anggotanya hingga Bunuh Sopir Taksi Online usai Ditahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan motif Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu karena ingin menguasai mobil milik korban.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap Bripda HS.

"Oknum ini, tentunya kami harus bisa melihat apa yang terjadi secara perilaku. Dalam satuan saya membenarkan apa yang telah disampaikan oleh tim pengacaranya, yiitu ingin memiliki harta milik korban," ujar Kombes Trunoyudo.

Meski begitu, ia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya masih akan mendalami secara saintifik kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Sopir Taksi Online yang Tewas Bersimbah Darah di Depok Ternyata Dibunuh Anggota Densus 88

“Proses penyidikan (kasus ini) tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucapnya.

Kombes Trunoyudo menambahkan, penyidik kepolisian telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Dia ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Bersimbah Darah dan Pisau Masih Menancap di Leher Diduga Sopir Taksi Online


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x