Kompas TV nasional hukum

Bripka Madih Datangi Bareskrim Polri Bawa Bukti Dua Girik, Penyidik: Yang Kami Minta Bukti Alas Hak

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 18:22 WIB
bripka-madih-datangi-bareskrim-polri-bawa-bukti-dua-girik-penyidik-yang-kami-minta-bukti-alas-hak
Bripka Madih didampingi penasihat hukumnya setelah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Satgas Antimafia Tanah di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas polisi saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (10/2/2023).

Pada kesempatan itu, Bripka Madih membawa bukti berupa dua girik tanah terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro usai Mengaku Diperas

Namun, bukti yang dibawa Bripka Madih tersebut bukanlah yang diminta oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik meminta Bripka Madih membawa bukti berupa alas hak.

Adapun alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah, sebagaimana pengaduan yang dilaporkan Bripka Madih atas dugaan penyerobotan tanah.

"Tadi pagi sudah diklarifikasi, kemudian yang bersangkutan (Madih) kami minta bawa bukti," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat.

Djuhandani mengatakan Bripka Mahdi telah memenuhi undangan pihaknya untuk klarifikasi atas pengaduan masyarakat (dumas) pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: Jika Benar Ada Pungli di Polda Metro Jaya, Bripka Madih Disebut seperti "Whistleblower"

Saat mendatangi penyidik, kata dia, Bripka Madih hanya membawa dua girik sebagai bukti terkait dengan aduannya itu. 

Padahal, kata Djuhandani, dalam menyelidiki laporan mengenai pertanahan, yang dibutuhkan penyidik adalah bukti alas hak.

"Karena bagaimanapun dalam penanganan masalah pertanahan tentu saja kami akan menanyakan alas hak," ucapnya.

Adapun terkait dengan bukti dua girik yang dibawa oleh Bripka Madih tersebut, Djuhandani mengatakan penyidik belum sempat mendalaminya. 

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Polri Panggil Bripka Madih, Minta Klarifikasi soal Penyerobotan Tanah

Menurut dia, Bripka Madih meminta waktu sepekan untuk melengkapi bukti-bukti dokumen yag diminta penyidik tersebut.

"Yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," kata Djuhandani.

Dia menambahkan, pihaknya masih mempercayakan penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Bripka Madih pada 2011 oleh Polda Metro Jaya. 

Ia mengatakan pihaknya hanya mengakomodasi pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan meminta klarifikasi yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengakuan Ketua RW Tak Berdaya Lawan Bripka Madih yang Sering Teror Warga di Bekasi: Dia Polisi

"Siapa saja mengadukan ketidakpuasan tentang penanganan bisa mengadukan, tentunya ini prosesnya adalah klarifikasi," kata Djuhandani.

Setelah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Bripka Madih berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus yang dilaporkannya itu.

"Pada intinya klien kami Bripka Mahdi serta Ibu Halimah dan ahli warisnya berharap minta keadilan dan kepastian hukum," kata Charles Situmorang, penasihat hukum Bripka Madih.

Baca Juga: Viral Anggota Provos Dimintai Rp100 Juta dan Tanah 1.000 Meter Saat Buat Laporan ke Polda Metro Jaya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x