Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Kenakan Baju Putih dalam Sidang Vonis Hari Ini, Tanda Siap Terima Segala Putusan?

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 17:27 WIB
putri-candrawathi-kenakan-baju-putih-dalam-sidang-vonis-hari-ini-tanda-siap-terima-segala-putusan
Putri Candrawathi mengenakan baju putih ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu mengenakan baju putih.

Pakaian berwarna putih yang dikenakan Putri dalam sidang vonis hari ini bisa berarti beberapa hal. Menurut pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari, baju putih yang dikenakan Putri bisa bermakna kepasrahan.

"Putih melambangkan seseorang, di kultur tertentu, menunjukkan duka cita, hati yang putih dan bersih untuk menerima segala apapun putusannya. Saya lihat hal ini sebagai sesuatu yang netral saja," jelas Monica dalam Breaking News Kompas TV, Senin.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri delapan tahun penjara. Ia berharap dibebaskan dalam perkara ini.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua

Jaksa meyakini Putri, bersama dengan Ferdy Sambo cs, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga ajudan suaminya. Selain itu, hakim meyakini dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri tak memiliki bukti valid.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Sambo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin.

Sambo juga dinyatakan terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo!

Tak hanya itu, hakim yakin Sambo turut menembak Yosua menggunakan senjata api jenis Glock dan bersarung tangan hitam.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Usai dijatuhi vonis, Sambo langsung meninggalkan ruang sidang tanpa melontarkan sepatah kata pun.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x