Kompas TV nasional update

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Vonis Ricky Rizal Harus Jauh Lebih Berat daripada Kuat Maruf

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 14:04 WIB
pengacara-keluarga-brigadir-j-sebut-vonis-ricky-rizal-harus-jauh-lebih-berat-daripada-kuat-maruf
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas korban, Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosso dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Kuat dengan pidana penjara delapan tahun, sama seperti Ricky Rizal.

Pada Senin 16 Januari 2023, saat membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ricky terlibat dan menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Ricky Rizal dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan. Jaksa juga menegaskan, Ricky tidak sepantasnya melakukan perbuatan pidana selaku aparatur penegak hukum atau anggota Polri. 

Baca Juga: Momen Keluarga Brigadir J Langsung Berpelukan saat Dengar Vonis Penjara 15 Tahun Kuat Maruf

Hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Ricky, di antaranya Ricky merupakan tulang punggung keluarga. Lalu, Ricky juga dinilai masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. 

JPU juga menyatakan, Ricky memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ayah.

Kuat dan Ricky didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Lima terdakwa itu didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x