Kompas TV nasional hukum

Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Jadi Poin Pertimbangan Penting Sidang Etik Richard Eliezer

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 06:40 WIB
putusan-hakim-pn-jakarta-selatan-jadi-poin-pertimbangan-penting-sidang-etik-richard-eliezer
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer enjadi poin penting yang akan dipertimbangkan oleh hakim KKEP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi poin penting yang akan dipertimbangkan oleh hakim Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan hal itu dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Menurut Dedi, terhadap Richard, pihaknya mengacu pada PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polri, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

“Keputusan (PN Jakarta Selatan) ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan,” tuturnya.

“Contoh, misalnya tadi Pak Mahfud (Menkopolhukam) menyampaikan bahwa hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, ini poin yang penting.”

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

Kedua, lanjut Dedi, hakim komisi etik dipastikan akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli, dan juga akan mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat.

“Ini Bapak Kapolri menekankan pada kita semuanya, bahwa Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

“Ini poin penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul bisa memutuskan dengan berbagai acam pertimbangan secara arif dan bijak.”

Mengenai peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak berani mendahului putusan sidang komisi etik.

“Saya tidak berani mendahului keputusan, karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi.”

Dalam dialog itu, Dedi juga menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) akan segera menyidangkan Richard Eliezer.

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Uang Rp200 Juta dan Barang Milik Yosua yang Hilang ke Polres Jakarta Selatan

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”

“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x