Kompas TV nasional hukum

Eks Kabareskrim Nilai Richard Eliezer Masih Memiliki Kesempatan Berkarir di Polri, Ini Alasannya

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 18:28 WIB
eks-kabareskrim-nilai-richard-eliezer-masih-memiliki-kesempatan-berkarir-di-polri-ini-alasannya
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Bharada Richard Eliezer masih memiliki kesempatan tetap menjadi anggota Korps Brimob usai divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut, kata Ito, mengacu pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tepatnya pada Pasal 111.

"Kalau dilihat dari sanksi hukuman Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, maka norma daripada Perkap No 7 tahun 2022 ini adalah tidak memenuhi sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," kata Ito dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Menurut penjelasannya, Perpol No 7 Tahun 2022 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.

"Karena di sana (Perpol No 7 Tahun 2022) disebutkan juga semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun penjara harus di-PTDH," tegasnya.

"Kecuali untuk kasus-kasus yang sifatnya khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, itu dikecualikan."

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi (kiri) dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/2/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Terlebih, kata dia, Eliezer memiliki peran sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Nah kalau kita lihat dari Bharada Richard Eliezer yang bersangkutan sudah bertindak sebagai justice collaborator yang telah mengungkap seterang-terangnya kasus Duren Tiga," jelasnya.

"Semua masyarakat merasa puas, ditambah keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding berarti sesuai dengan norma hukum ini sifatnya sudah inkrah."

Baca Juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya

Keinginan Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi Aktif

Sebelumnya Richard Eliezer telah menngungkapkan keinginannya untuk bisa kembali berdinas sebagai anggota Polri.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, seusai pembacaan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

"Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," kata Ronny.

Ronny berujar, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

 "Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," tegasnya.

Senada dengan Ronny, ibunda Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, juga mengungkapkan keinginan anaknya yang ingin tetap menjadi anggota Korps Brimob.

"Jadi kalau bicara tentang keinginan untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya (Richard Eliezer) yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam jumpa pers, Rabu (15/2).

Rynecke pun mengatakan sang anak tidak pernah mempunyai niatan untuk berhenti sebagai anggota Brimob.

"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,"  jelasnya.

Baca Juga: Usai Divonis Ringan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat yang Mendukungnya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x