Kompas TV nasional kriminal

Polisi Ungkap Alasan Pelaku ERA Buang Korban Kecelakaan di Kebun Kawasan Pancoran Mas Depok

Kompas.tv - 19 Februari 2023, 00:09 WIB
polisi-ungkap-alasan-pelaku-era-buang-korban-kecelakaan-di-kebun-kawasan-pancoran-mas-depok
Rekaman CCTV saat pelaku ERA membawa korban EL (53) ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan pelaku membuang korban di kebun di kawasan Pancoran Mas Depok, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

DEPOK, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Depok telah mendapatkan motif tersangka ERA, pengendara motor yang menabrak EL, wanita paruh baya dan membuangnya di kebun di kawasan Pancoran Mas, Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menjelaskan awalnya tersangka bertanggung jawab membawa korban ke rumah sakit.

Namun di tengah jalan tersangka membuang korban di kebun lantaran kebingungan untuk membayar ongkos perawatan. 

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," ujar Ahmad saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korban di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Ahmad menambahkan tersangka juga sempat kembali ke lokasi pembuangan korban, lantaran merasa khawatir akan kondisinya. Tetapi, saat tiba di lokasi, korban sudah dievakuasi warga.

Ahmad Fuady juga menyebut untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengganti pelat motornya serta memasang stiker berwarna merah di bagian kepala motor.

EL (53), korban kecelakaan ditemukan warga dalam kondisi terluka parah di bagian kaki. Luka tersebut menganga di samping kanan tumit.

Warga membawa korban ke RSUD Kota Depok menggunakan mobil. Saat itu korban masih hidup, namun nyawa korban tidak terselamatkan saat perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Terungkap! Awal Mula Rencana Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

EL ditabrak pengendara motor di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Pelaku warga Kampung Citayam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ERA disangkakan melanggara Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x