Kompas TV nasional update

Kesaksian Kompol Kasranto di Kasus Teddy Minahasa: Merasa Aman Jual Sabu karena Barang Jenderal

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 14:22 WIB
kesaksian-kompol-kasranto-di-kasus-teddy-minahasa-merasa-aman-jual-sabu-karena-barang-jenderal
Mantan Kapolsek Kalibaru yang terlibat dalam kasus narkotika Teddy Minahasa, Kompol Kasranto mengaku mau menjual sabu karena merasa aman tahu barang milik jenderal, Rabu (22/2/2023) di PN Jakarta Barat. (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa sekaligus eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku tertarik dan mau menjual sabu karena merasa aman usai mengetahui bahwa narkoba itu berasal dari jenderal kepolisian, Rabu (22/2/2023).

Kasranto mengungkapkan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus yang sama, Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (22/2).

Ia mengaku mengambil narkoba jenis sabu dari rumah terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Linda pada bulan Oktober 2022 lalu. 

Kasranto mengaku tertarik dengan tawaran Linda untuk menjual sabu karena perempuan itu memberitahunya bahwa narkoba seberat 1 kilogram itu adalah "barang jenderal" atau barang yang berasal dari jenderal kepolisian.

"Saya juga nanya sama Linda, bahwa 'barang itu punya jenderal, aman mas'. Maka dari itu, saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya jenderal Yang Mulia, aman," jawab Kasranto kepada majelis hakim PN Jakbar, Rabu (22/2).

Baca Juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Dody Prawiranegara

Ia pun mengaku sadar bahwa perbuatannya adalah tindakan terlarang dan melanggar hukum. Akan tetapi, ia berkeras merasa aman untuk menjual sabu dari Linda karena diberitahu bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang jenderal polisi.

"Ya saya tertariknya karena itu barang jenderal Yang Mulia, Linda bilang 'mas, aman ini barangnya jendral'" ujar Kasranto sambil menirukan perkataan Linda kepadanya.

Kasranto mengaku dua kali menjual sabu dari Linda. Ia menyerahkan sabu yang ia ambil dari rumah Linda kepada terdakwa lain yang merupakan kenalannya, Aiptu Janto Situmorang.

Penjualan sabu pertama pada Oktober 2022 seberat 1 kilogram dilakukan oleh Kasranto, Linda, dan Janto dan mendapatkan uang sebesar Rp500 juta.

Menurut Kasranto, uang tersebut ia pisahkan menjadi dua bagian, yakni Rp400 juta dan Rp100 juta. Ia menyebut, dari uang Rp100 juta itu Janto mengambil sebanyak Rp20 juta, sedangkan Linda Rp10 juta.

Baca Juga: Cerita Saksi Soal Jual Beli Sabu Teddy Minahasa: Barangnya Jenderal untuk Dicarikan Lawan!

Sisanya, Rp70 juta ia simpan di kantornya. Sedangkan uang Rp400 juta diserahkan kepada Linda untuk diberikan kepada si pemberi sabu.

"Jadi untuk Linda Rp410 (juta), Janto Rp20 (juta), masih sisa Rp70 (juta) kami simpan di kantor," ungkap Kasranto.

Saat ditanya hakim berapa uang yang ia dapatkan dari penjualan narkoba yang kedua kalinya, Kasranto mengaku tidak tahu. Sebab dirinya terlanjur ditangkap polisi terlebih dahulu pada 11 Oktober 2022.

"Yang kedua saya belum sempat menghitung, karena tanggal 11 Oktober kami sudah diamankan, Yang Mulia," kata kasranto.

Kasranto menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkotika terdakwa Dody dan Linda. Sementara itu, JPU juga akan menghadirkan Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota di kasus ini.

Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang Lanjutan Teddy Minahasa Akui Berharap Imbalan Sabu dari Jual Narkoba

Ada enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.


Mereka didakwa JPU menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat seberat 5 kilogram.

Berdasarkan dakwaan JPU, Teddy memerintahkan anak buahnya, Dody untuk mengganti 5 dari 41 kilogram sabu sitaan dengan tawas.

Atas perbuatan para terdakwa, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x