“Dia mengambil risiko untuk membuka tabir dari kasus, yang sebenarnya kalau dia tidak membuka, dia tidak berkata jujur, dia sudah dijanjikan akan diberikan SP3, akan diberikan material dan sebagainya.”
“Tetapi, dia siap untuk melawan pimpinannya dan juga orang-orang yang hadir di TKP,” lanjut Ito.
Menurut Ito, keputusan yang diambil oleh Richard tersebut menunjukkan bahwa ia siap menerima segala risiko, dan masih tetap ingin mengabdi.
Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.
Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun
"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.
"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.
Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.